30 Desember 2020

Kalender Pendidikan Lengkap

 


Kalender Pendidikan merupakan program pengaturan waktu untuk berbagai kegiatan pendidikan peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran yang menjadi waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran di setiap satuan pendidikan, minggu efektif belajar yang merupakan jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap minggunya yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mapel termasuk muatan lokal dan ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.


Bagi guru, kalender pendidikan memiliki peranan penting didalam menyusun Program Tahunan atau yang dikenal dengan Prota dan Program Semester atau yang dikenal dengan Prosem. Tentunya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu jadwal libur nasional dan cuti bersama, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jadwal kegitan ujian tengah semester, akhir semester, Perkiraan Ujian Nasional, Ujian Sekolah serta berbagai jadwal lain yang tertera di dalam Kalender Pendidikan

 

Silahkan download pada link download di bawah ini :

·  Kalender Pendidikan 2020/2021

Download Kalender Tahun Pelajaran sebelumnya :

1.   Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD 2013/2014

2.   Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD 2014/2015

3.   Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2015/2016

4.   Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2016/2017

5.   Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2017/2018

6.   Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2018/2019

7.   Download Kalender Pendidikan dan Kalender Akademik SD tahun pelajaran 2019/2020

 

23 Desember 2020

Jarak Lokasi Kantor Korwil dengan Lembaga Sekolah Dasar di Kecamatan Ngasem

 


Jarak Lokasi  Kantor Korwil dengan Lembaga Sekolah Dasar dan Lembaga Pemerintah Lainnya di Kecamatan Ngasem

No

Nama Lembaga

Jarak dari Korwil

Keterangan

1

Koordinator Wilayah Pendidikan

0 km

 

2

SMPN 1 Ngasem

1,3 km

 

3

Kantor Kecamatan Ngasem

0,6 km

 

4

Balai Desa Ngasem

0,4 km

 

5

BRI Unit Ngasem

0,3 km

 

6

Puskesmas Ngasem

0,45 km

 

7

Koramil Ngasem

0,85 km

 

8

SDN BANDUNGREJO I

5,5 km

 

9

SDN BANDUNGREJO II

6 km

 

10

SDN BARENG I

6 km

 

11

SDN BARENG II

4,6 km

 

12

SDN BUTOH I

5,4 km

 

13

SDN BUTOH II

6,4 km

 

14

SDN DUKOHKIDUL

1,9 km

 

15

SDN JAMPET I

9,4 km

 

16

SDN JELU I

10 km

 

17

SDN JELU II

9,3 km

 

18

SDN KOLONG I

3,3 km

 

19

SDN KOLONG II

4,1 km

 

20

SDN MEDIYUNAN I

12,5 km

 8,8 km

21

SDN MEDIYUNAN II

11 km

 

22

SDN NGADILUWIH

1,5 km

 

23

SDN NGANTRU

3 km

 

24

SDN NGASEM I

0,6 km

 

25

SDN NGASEM III

1,1 km

 

26

SDN SENDANGHARJO

3,4 km

 

27

SDN SETREN I

9 km

 

28

SDN SETREN II

12,7 km

 

29

SDN SETREN IV

10,6 km

 

30

SDN TENGGER

3,9 km

 

31

SDN TRENGGULUNAN I

5,4 km

 

32

SDN TRENGGULUNAN II

4,5 km

 

33

SDN WADANG I

12,2 km

 

34

SDN WADANG II

11,9 km

 

35

SDN WADANG III

14 km

 

36

SD IT SYAKUR AL-MARZUQI

6,8 km

 

Untuk selengkapnya jarak antar lembaga bisa diunduh pada link di bawah ini

 atau bisa diunduh pada link di bawah ini

download[4]

19 Desember 2020

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala SD Negeri Ngadiluwih, Kecamatan Ngasem oleh Tim 17 PKKS


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

 

Pada hari Sabtu, 19 Desember 2020 Tim 17 PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Ngadiluwih, Saudara Sukardi, S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas Pendidikan dan 2 pengawas, yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si., Bapak Drs. H. M. Imron Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Ngadiluwih selama satu tahun terakhir.


Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi :

  1. Pelaksanaan Tugas  Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
  4. Kegiatan Penunjang

 

Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah : 

  1. Standard Kompetensi Lulusan
  2. Standard Isi
  3. Standard Proses
  4. Standard Penilaian Pendidikan
  5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standard Sarana dan Prasarana
  7. Standard Pengelolaan Pendidikan
  8. Standard Pembiayaan

 

Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:

  1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
  2. Penilaian oleh Guru 10% oleh,
  3. Penilaian oleh Orang Tua Wali Murid 10 %, dan
  4. Penilaian oleh siswa 10%

 

Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan cara Instrumen yang dibagikan akan diisi oleh masing masing komponen. Penilaian ini dihadirkan pula 3 orang tua wali murid dan 3 siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan SD Negeri Ngadiluwih untuk mengisi bagaimana kondisi real sekolah.